JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Petugas Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS) Nurmayanti (24) asal Desa Perian Kecamatan Montong Gading Lombok Timur nekat memanjat pohon kelapa demi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/02/2024).
Aksi heroik perempuan cantik yang mengaku baru pertama bertugas sebagai pengawas Pemilu itu pun viral di media sosial.
"Oh iya pak, kebetulan hari ini hari tenang sampai tanggal 13 untuk penertiban APK. Nah, kebetulan saya bersama cewek semua, jadinya cuma saya yang bisa manjat pohon kelapa tersebut, lokasinya di dekat SDN 2 perian sekitar jam 12an tadi," ujarnya melalui pesan Watsapp.
"Totalitas tanpa batas lah bahasanya," sambung Nurma.
Dia menuturkan, pada saat bersama dengan ke 4 rekannya sesama petugas PTPS melakukan pengawasan di wilayah Desa Perian, ia melihat adanya APK yang terpasang diatas pohon kelapa.
Sontak, karena ada wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Nurma tanpa pikir panjang langsung naik ke pohon kelapa dan menurunkan APK yang terpasang di atasnya.
"Saya sama 4 orang temen PTPS yang lain melihat ada APK di atas pohon, dari 4 irang inu cuman saya yang bisa manjat, tanpa pikir panjang saya langsung naik," ujarnya.
Diakuinya, keselamatan saat itu tidak ia hiraukan, namun karena dasar tanggung jawab bersama ia nekat.
"Hanya modal nekat sih mas, jadi langsung naik aja tanpa pikir panjang," katanya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan secara langsung kepada setiap ketua partai yang ada untuk melakukan penertiban.
Meski demikian, himbauan yang dilakukan Bawaslu Lombok Timur dianggap seolah angin lalu, bahkan kekhawatirannya dari pelajaran Pemilu tahun lalu, parpol tidak melakukan penertiban hingga hari H pemilihan.
"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi.
Dia mengakui, Bawaslu dalam hal ini tidak bisa melakukan penindakan secara tegas, jika ditemukan masih ada APK dan APS peserta Pemilu yang belum di tertibkan.
Karna pada PKPU hanya mengatur larangan, tapi tidak mengatur bagaimana skema dan aturan dalam penertibannya.
Apalagi, persoalan kebijakan penertiban bukan hanya datang dari Bawaslu, namun juga dari kesepakan atau harus berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dengan Aparatur Penegakan Hukum (APH).
"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," ujarnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait