Selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pada 14 Februari 2024 rakyat indonesia juga akan memilih Wakil Rakyat dari tingkat pusat (DPR RI), provinsi (DPRD) dan kabupaten kota (DPRK) untuk periode lima tahun mendatang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait