ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id-Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah, Yusrijal Faini, memberikan peringatan serius kepada para Calon Legislator (Caleg) dan simpatisan peserta Pemilu untuk menghentikan aksi money politik, pada Senin (12/2/2024).
Yusrijal menekankan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai Rp 48 juta rupiah ditegaskan oleh Yusrijal sebagai konsekuensi bagi pelaku yang tetap melakukan praktik tersebut.
"Ini telah diatur dalam undang-undang, jangan dianggap sepele, karena bagi para pelaku serangan fajar di masa tenang ataupun hari pencoblosan akan terjerat hukum," ujar Yusrijal.
Panwaslih Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh serangan fajar dan menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan hati nurani dan penilaian sendiri, bukan karena pengaruh finansial yang dapat merusak demokrasi.
"Pilihlah pemimpin yang kompeten, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap rakyat, ini menjadi tujuan Pemilu," tambahnya.
Yusrijal menegaskan komitmen Panwaslih dalam mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan Pemilu, khususnya terkait kampanye dan money politik.
Panitia ini juga membuka peluang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkannya kepada petugas Pengawas Pemilu terdekat.
"Jangan takut, langsung melapor kepada kami jika menemukan pelanggaran pemilu seperti kampanye terselubung atau bagi-bagi uang, sembako, dan lainnya. Pelanggaran seperti serangan fajar atau money politik berpotensi mendapatkan sanksi berat, termasuk pidana, denda, hingga diskualifikasi," tegas Yusrijal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait