Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam di Kecamatan Simpang Tiga

Jamalpangwa
Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam di Kecamatan Simpang Tiga. ( Dok Ist).

“Dan perbuatan Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan, SH, MH.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network