Ia juga menerangkan perbuatan tercela itu dilakukan IH berulang kali di kediaman nya di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Untuk pelaku kita jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara," tutup nya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait