Bejat, Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Pengusaha Rokok di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Erwin
Bejat, Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Pengusaha Rokok di Aceh Tengah Ditangkap Polisi.(Dok Erwin).

Ia juga menerangkan perbuatan tercela itu dilakukan IH berulang kali di kediaman nya di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

"Untuk pelaku kita jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara," tutup nya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network