"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Gema Takbir Iringi Semarak Idul Adha di Bener Meriah, Warga Sambut Hari Kurban dengan Penuh Sukacita
BERITA POPULER
+
News Update
