"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait