Bejat,Seorang Ayah di Bener Meriah Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun Hingga Pendarahan

Yusriadi Yusuf
Bejat,Seorang Ayah di Bener Meriah Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun Hingga Pendarahan.(iNews / Yusriadi Yusuf).

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network