REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus perdagangan BBM subsidi ilegal antar kabupaten, Senin, (22/4/2024).
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RS (41) warga Desa Gelampang wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka diamankan polisi saat berada di depan sebuah Kios Pengecer Minyak di Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Bersama tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 jerigen berisikan BBM jenis Pertalite, mobil Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BL 8149 JU, serta selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen pengepul ke jerigen milik tersangka.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan tersangka membeli BBM jenis Pertalite dari seorang pengepul di Desa Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Setelah membeli, BBM tersebut dijual kembali kepada kios-kios pengecer di wilayah Bener Meriah dengan harga yang lebih tinggi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kapolres Bener Meriah.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.
Kasus ini menegaskan komitmen Kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga stabilitas harga dan keadilan dalam distribusi BBM di masyarakat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait