Tidak ada alasan yang berkaitan dengan kinerja. Biasanya, pemberhentian seorang direksi yang belum selesai masa tugasnya diatur dalam anggaran dasar, seperti kinerja keuangan yang menurun, masalah hukum, dan penipuan. Menurut catatan Infobank Institute, ketiga hal tersebut tidak terjadi.
Sementara itu Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah, dan Direktur Operasional, Zulkarnaini. Penonaktifan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2024.
Selama masa non-aktif tersebut, Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama.
Teuku Zulfikar, Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, mengkonfirmasi hal tersebut. "Benar, saat ini Direktur Utama dan Direktur Operasional dinonaktifkan sementara waktu, dan selama masa non-aktifnya, Pj. Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama."
Meskipun Direktur Utama telah dinonaktifkan dan Pelaksana Harian Direktur Utama telah ditunjuk, kondisi operasional bank tetap berjalan lancar, tambah Teuku Zulfikar.
Selama liburan panjang Idul Fitri, Bank Aceh telah memaksimalkan layanan melalui jaringan mobile banking, ATM, CRM (ATM tarik setor), dan channel Action Link, dan juga pada tanggal 8 April dan 15 April 2024, Bank Aceh tetap membuka layanan operasional terbatas dari pukul 9 pagi hingga 12 siang.
Tanggal 9 April hingga 14 April 2024, operasional Bank tutup dan kembali beroperasi normal pada tanggal 16 April 2024. Sekretariat Perusahaan ditutup.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait