Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.
"Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait