PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Muspika Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan jerat yang mengancam keselamatan satwa liar dan membahayakan nyawa manusia, di Perkebunan warga.
Himbauan ini berkaitan dengan tingginya kasus kematian satwa liar, maraknya pemburuan satwa dilindungi dan pemasangan jerat diperkebunan.
Camat Kecamatan Trienggadeng Jailani, SE, MM, mengatakan, pihaknya bersama Danrami dan Kapolsek Kecamatan Tringgadeng dibantu oleh Satgas Penanganan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.
Bahkan, sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran kepada Keuchik dan perangkat masing-masing gampong atas larangan pemasangan jerat, pemburuan satwa dilindungi, Penggunaan senapan angin kaliber diatas 4,5 MM, perambahan hutan dan Kahutla.
“Hari ini kita Muspika Kacamatan Tringgadeng memasang poster berupa himbauan dan larangan pembakaran Hutan dan Lahan, Larangan Pemasangan Kawat Listrik Ilegal, di semua gampong dalam Kecamatan Tringgadeng," Kata Jailani.
Selanjutnya Muspika akan memastikan kepada masing-masing Keuchik untuk menyampaikan himbauan ini kepada Masyarakat yang berkebun, petani dan kepada pemburu-pemburu yang masih ada di gampong untuk mematuhi larangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil keujrun gle, mukim, keuchik, dan pihak terkait untuk memastikan himbauan ini benar-benar dipatuhi dan penyadartahuan bagi masyarakat yang belum tau tentang larangan tersebut, apabila tidak gubris akan diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,"Ujar Jailani.
Kematian satwa liar kerap terjadi di Pidie Jaya, terakhir kasus kematian gajah liar di Kawasan trasmigrasi Panton Limeng di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait