Muspika Kecamatan Trienggadeng Keluarkan Himbauan Larangan Pemasangan Jerat Mengancam Satwa Liar

jamalpangwa
Muspika Kecamatan Trienggadeng Keluarkan Himbauan Larangan Pemasangan Jerat yang Mengancam Satwa Liar.(Dok Ist).

Diduga kematian gajah liar ini mati tersengat Listrik yang sengaja dipasang oleh penjaga kebun kelapa sawit. Kasus ini berujung kepengadilan dengan satu orang tersangka pelaku pemasangan jerat Listrik.

Pemasangan poster Himbauan ini turut hadir Bersama muspika Kecamatan Trienggadeng, Camat, Polsek, Koramil Resort BKSDA Wilayah 6 Pidie, BKPH Krueng Tiro KPH Wilayah I DLHL Aceh dan Satgas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network