Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mengedarkan sabu selama empat bulan di wilayah Jawa Barat.
"Sabu itu merupakan produksi dari China. Kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka Amriya Achmad yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan narkoba tersebut diedarkan di Jawa Barat," kata Dirrresnarkoba.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait