JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Lagi, Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka.
Dari tangan anggota sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 7 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB.
Di rumah itu, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman, juga melakukan penggeledahan.
Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
"Tersangka Herman Muammar mengaku sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, keeseokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Thaib di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta).
"Tersangka M Nadir alias Abu M Taib mengaku sabu yang diedarkan Herman dan Muamar didapatkan dari Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad," ujar Kombes Pol Jules.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024.
Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy. Empat tersangka yang telah ditangkap, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh. Sehingga, petugas memburu Amriya Achmad.
"Pada Jumat 10 Mei 2024, petugas berhasil menangkap Amriya Achmad di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar ini, mengedarkan sabu di Jawa Barat. Mereka membeli lalu menjual dan menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah ini.
Jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, 21 bungkusan sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 21,7 kg.
Kemudian, 20 paket sabu dalam pelastik klip bening, 1 bungkus plastik berisi sabu berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau bertulisan huruf China dengan berat 3,4 kg, 2 timbangan digital, dan 6 handphone.
"Berat total Sabu yang disita 24,1 kg," ucap Kombes Pol Jules.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) junto Pasal132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait