BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Seorang perempuan penjahit pakaian berinisial SR (44) meninggal dunia usai dianiaya oleh suaminya inisial FA (50) di Gampong (Desa) Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Korban meninggal dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin, Kota Banda Aceh, Kamis (13/6/2024) sore, setelah dianiaya FA, warga Lam Hasan, Peukan Bada, dua hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko Kak Sri Jahit dan Kustum di Gampong Payatieng, Selasa 11 Juni 2024.
Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.
Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke lokasi serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dirawat.
"Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR," tambahnya.
Karena kondisinya parah, SR kemudian dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Personel Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei - 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.
Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.
“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya.
Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.
FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait