JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara TA. 2016 berinisial PL (40) ditahan atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selasa (25/6/2024).
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel Hironimus Tafonao mengatakan, tim penyidik telah menahan seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Nisel TA. 2016.
"Penahanan PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nisel TA. 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024," ujar Hironimus Tafonao, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan, penahanan tersangka PL untuk mempercepat proses penyidikan.
PL, kata dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.
Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB oleh Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana UP dan GUP.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait