Kasus Korupsi Bantuan Petani, 2 Pejabat Dinas Pertanian Ditahan Jaksa

Era Neizma Wedya
Kejari OKU Selatan tahan pejabat Dinas Pertanian setempat kasus korupsi pengering padi. (Foto: Ist)

OKUS, iNewsPortalAceh.id- Kejari OKU Selatan menahan dua pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan dalam kasus dugaan korupsi bangunan vertical dryer atau pengering padi.

Kedu pejabat yakni AS, mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 dan anak buahnya F Kabid Tanaman Pangan saat itu.

"Dalam kasus ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di mana mereka juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Moch Radyan , Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, penahanan dan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton di enam kelompok tani.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,72 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel," katanya.

Selain itu, kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Muaradua," katanya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network