Dimana tersangka AJ berhasil di amankan saat duduk di depan rumah di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahan rumah AJ.
Kini kedua pelaku telah di amankan di Mapolres Pidie Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan UUD Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 114 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait