Miris 2 Kakek di Pidie Jaya Aceh Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diamankan Polisi

Jamalpangwa

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, Aceh berhasil meringkus dua orang pria lanjut usia alias kakek-kakek yang jadi pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kedua tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang dimana pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu- sabu, pelaku pertama di amankan di kawasan Kecamatan Trienggadeng di sebuah pondok perkebunan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu,SH.SIK.MH kepada awak media saat konferensi persnya pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB sore menyatakan kedua tersangka Kakek- Kakek ini merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari pada adanya informasi dari masyarakat bahwa seputaran Trienggadeng, Pidie Jaya sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju kelokasi di maksud untuk melakukan penyelidikan pada 2 Juli 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

"Petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku berisial MJ (56 tahun) di pondok kebun," ujar AKBP Ahmad Faisa Pasaribu.

Polisi berhasil menemukan 3 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di simpan di sebuah dompet warna pink tepatnya di dinding pondok.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi MJ mengakui barang tersebut adalah di peroleh dari tersangka AJ (70 tahun),  selanjutnya pada pukul 17.30 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku AJ.

Dimana tersangka AJ berhasil di amankan saat duduk di depan rumah di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahan rumah AJ.

Kini kedua pelaku telah di amankan di Mapolres Pidie Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan UUD Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 114 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network