PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id -Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Aceh telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh pada Jumat 26 Juli 2024 kemarin.
Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH, MH dalam rilisnya melalui Kasi Intel Hafrizal menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dengan insial HD pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMPN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.
Selain itu, Kajari juga melakukan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) atau gelang tahanan di kaki tersangka.
"Bahwa pada hari Senin, 25 Juli 2024 telah dilakukan Penetapan tersangka dan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Gelang Tahanan terhadap Tersangka dengan insial HD di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," ujar Hafrizal.
Hafrizal menambahkan, bahwa Tersangka dengan insial HD Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus terkait dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022," terang Hafrizal.
Penetapan itu berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : PRIN- 03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Bahwa pemeriksaan tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya tahun 20219 sampai 2022 telah di lakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp377.888.128.
"Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis," imbuhnya.
Bahwa terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota di karenakan tersangka dengan insial HD dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan.
Bahwa Kejari Pidie Jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka dengan insial HD telah melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait