Polisi SP3 Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan Elmeera Aesthetics

Yusradi Yusuf, Erwin

TAKENGONiNewsPortalAceh.id — Tak terbukti melakukan malpraktik, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Aceh Tengah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Sulandari MS mengenai dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter di Klinik Kecantikan Elmeera Aesthetics.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, setelah melakukan serangkaian penyidikan serta mendengarkan keterangan ahli, dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh pelapor terhadap dokter di Klinik Kecantikan Elmeera Aesthetics tidak terbukti.

Oleh karena itu, proses penyidikan kasus ini dihentikan.

Sementara, pemilik Klinik Kecantikan Elmeera Aesthetics, Renata, menegaskan bahwa saat ini kliniknya tidak terbukti melakukan malpraktik seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

Namun, imbas dari tuduhan tersebut yang dimuat di berbagai media mengakibatkan kliniknya sepi pengunjung.

"Saya menuntut pemulihan nama baik klinik saya atas tudingan malpraktik yang dituduhkan oleh Sulandari MS," tegasnya.

Sebelumnya, Renata menjelaskan bahwa pelapor adalah pasien tanam benang hidung di kliniknya yang beralamat di Jl. Mess Time Ruang No. 11, Takengon, Aceh Tengah.

Renata juga mengatakan bahwa pelapor tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam perawatan pasca-tindakan yang dilakukan pada hidungnya.

"Kami sudah sampaikan terkait perawatan berkala yang harus dilakukan, namun ia tidak mematuhinya, dan malah melaporkan klinik saya dengan tuduhan malpraktik," jelasnya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network