Polisi Amankan Empat Wanita Diduga Pelaku Pembakar Barak Koperasi di Aceh Barat

Afsah
Polisi Amankan Empat Wanita Pembakar Barak Koperasi di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

"Kepada para pelaku kita sangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network