REDELONG, iNewsPortalAceh.id – Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah memutuskan menunda seluruh persidangan hingga 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan gerakan nasional yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia, dengan tujuan mendukung perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Para hakim berharap melalui perubahan ini, kesejahteraan mereka dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah.
Pantauan media pada Senin, 7 Oktober 2024, menunjukkan aktivitas di Pengadilan Negeri Bener Meriah terlihat sepi. Hanya beberapa petugas yang tampak berada di sekitar gedung, sementara persidangan ditiadakan.
Ricky Fadila, juru bicara Pengadilan Negeri Bener Meriah, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terkait minimnya perhatian terhadap kesejahteraan hakim.
“Kami juga ikut mendukung aksi ini dengan menunda persidangan sebagai bentuk solidaritas,” ujarnya.
Namun, Ricky menambahkan bahwa penundaan persidangan hanya berlaku untuk kasus yang tidak mendesak.
Persidangan mendesak seperti masa tahanan yang tidak bisa diperpanjang atau perkara yang dibatasi waktu, seperti praperadilan dan gugatan sederhana, tetap dilaksanakan.
"Layanan administrasi di Pengadilan Negeri Bener Meriah tetap berjalan seperti biasa," imbuh Ricky.
Melalui aksi ini, Ricky berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim dan mengapresiasi profesi mereka.
“Kami menyadari bahwa kesejahteraan hakim masih belum memadai, dan hari ini beberapa hakim sedang melakukan audiensi dengan DPR RI dan Komisi Yudisial untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Selain Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah Bener Meriah juga ikut berpartisipasi dalam aksi ini.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait