BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id-Satresnatkkba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) kembali mengamankan Penyelundup Sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada waktu kejadian di hari Jum'at 11 Oktober 2024 lalu.
Petugas menangkap dua tersangka yang berinisial MR (24) salah satu warga Pidi Jaya dan MH (22), warga Bireuen.
Adapun barang bukti berupa empat paket sabu seberat 912,26 gram yang di selilkan didalam sok sendal kulit yang dikenakan oleh kedua pelaku.
Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli Melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap disaat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.
"Pada awalnya petugas memeriksa MR, yang terlihat sangat mencurigakan di bagian sendal yang ia kenakan pada saat itu, dan pada akhirnya petugas membongkar sendal tersebut dan didapati dua paket sabu pada sendal tersebut," ujarnya yang didampingi PGS Airport Security Departemen Head, Vovo Kristanto pada hari ini Jum'at 1 November 2024 saat berada di Polresta Banda Aceh.
Dan selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena dicurigai melakukan hal yang serupa.
Dan dugaan tersebut benar terjadi petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sendal yang di kenakan MH tersebut.
"Total empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 9,12,26 gram. Sendal yang mereka gunakan telah dimodifikasi atau di permak sebagus mungkin guna untuk dapat menyelundupkan sabu tersebut. Dan keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk di priksa lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke jakarta sekaligus sebagai perantara dalam transaksi.
Keduanya mengaku kepada petugas, mendapatkan barang haram tersebut di dapatkan dari inisial nama CA di kawasan Ulee Glee, pidi jaya pada tanggal 10 Oktober 2014 lalu.
Dan CA pun kini masuk menjadi daftar pencarian kepolisian atau buronan.
"Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yang berinisial nama T yang saat ini juga menjadi DPO, Meraka berangkat dari Pidie jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta," ungkap salah satu tersangka.
"Bahwa mereka juga di berikan uang saku oleh CA, bilang berhasil membawa sabu tersebut sampai ke jakarta, Mera akan diupah sebesar Rp.10 jga," sebut mantan Kasatreskrim polres Aceh Selatan ini.
Masih berdasarkan pengakuan atau keterangan dari tersangka keduanya telah beberapa kali melakukan cara tersebut ke jakarta.
Dimana MR melakukannya empat kali dan MH melakukannya dua kali, namun bukan dari bandara yang sama. Dan kali ini mereka memulai trik yang sama namun kali ini gagal, yang biasanya dilakukan dibeda tempat ada yang melalui darat, dan ada juga dari Medan ujar salah satu dari pelaku.
Pada saat ini MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dapat menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah di amankan yaitu sabu 912,26 gram, sendal, uang tunai berjumlh Rp.49 ribu, tiket dan ponsel.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait