Atas perbuatan mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 Ayat (2) sub pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sambung raja.
Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati." Ujarnya
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait