Dua Tersangka Diamankan Polresta Banda Aceh Usai Penangkapan Sabu di Bandara SIM

Asmara Piana
Dua Tersangka Diamankan Polresta Banda Aceh Usai Penangkapan Sabu di Bandara SIM.(Dok Asmara Piana).

Atas perbuatan mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 Ayat (2) sub pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sambung raja.

Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati." Ujarnya



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network