PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Polres Pidie Jaya memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan untuk mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan prmberatasan judi online Pada Sabtu, 2 November 2024.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua pelaku judi online di dua lokasi berbeda pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi ini dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya di Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, dan Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.
Kedua pelaku, TF (36) dan AH (24), warga Kecamatan Meurah Dua, ditangkap saat asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot.
Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024. Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Iptu Fauzi.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian di Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait