5 Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Ichdar Ifan
5 Pelaku Judi Online diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.(iNews / Ichdar Ifan).

Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network