"Ingat, ada sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.
Dengan penegakan aturan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat memastikan pilkada yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait