ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Kepolisian Resor Aceh Barat, Senin (11/11/2024) menggerlar konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba dalam pekan pertama pada November 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK, melalui Wakapolres Kompol Anton Praptono, menyampaikan, ada 12 orang tersangka yang berhasil ditangkap dari dua jenis tindak pindana.
Pertama Tindak Pidana Umum (TPU) dan kedua tindak pidana penyalahguna narkotika.
"Untuk tindak pidana umum terdiri dari dua kasus dengan jumlah 5 orang tersangka dan ada 2 DPO lagi. Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika sabu dan ganja dengan 7 tersangka," ungkapnya.
Didampingi Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy dan Kasatresnarkoba AKP Shandi Saputra, memperlihatkan semua barang bukti yang dikumpulkan.
Baik BB kasus tindak pidana umum maupun kasus narkotika. Tindak pidana umum seperti dua unit mobil pengangkut BBM Subsidi dan 28 jerigen berisi BBM Pertalite sekitar 1 ton, tangki modifikasi serta alat penyedot BBM.
Kemudian alat digunakan membongkar rumah, kendaraan tersangka, barang curian dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Sementara untuk tindak pidana narkotika di perlihatkan narkotika jenis sabu kurang lebih 5,6 gram, ganja kering 1,5 Kg serta BB milik tersangka penyalahguna narkotika.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait