Partai Gerindra Desak Kemendagri Segera Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Felldy Utama
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco ahmad. (Foto: Dok.)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id -  Partai Gerindra bersikap tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang merupakan kadernya, setelah ia diketahui pergi umrah saat bencana alam melanda wilayahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

Dorongan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

"Secara partai, kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network