Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ummah di Bireuen Aceh

Musriadi
Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ummah di Bireuen Aceh.(iNews / Musriadi).

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 dengan agenda Putusan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network