Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kambing

Ichdar Ifan
Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kambing.(iNews / Ichdar Ifan).

Memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network