”Padahal berita kami tentang kegiatan Inspeksi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, tidak ada hal yang menyudutkan pihak tertentu dalam berita kami.” terang Ismed.
Kejadian ini menjadi perhatian yang harusnya tidak terjadi, karena profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait