”Padahal berita kami tentang kegiatan Inspeksi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, tidak ada hal yang menyudutkan pihak tertentu dalam berita kami.” terang Ismed.
Kejadian ini menjadi perhatian yang harusnya tidak terjadi, karena profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
