Penyidik Lengkapi dan Serahkan Berkas Dukun Cabul Ke JPU

Afsah
Penyidik Lengkapi dan Serahkan Berkas Dukun Cabul Ke JPU.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id – Satreskrim Polres Aceh Barat sudah melengkapi berkas Kasus Dukun Cabul berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, terkait perkembangan kasus Kasus Dukun Cabul tersebut. Kamis (20/02/2025).

Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat namun ada penambahan untuk dilengkapi, jadi hari ini berkas yang sudah kita lengkapi kita dan kembalikan ke JPU.

" Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network