Penyidik Lengkapi dan Serahkan Berkas Dukun Cabul Ke JPU

Afsah
Penyidik Lengkapi dan Serahkan Berkas Dukun Cabul Ke JPU.(iNews / Afsah).

Untuk saksi yang telah kita mintai keteranga terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli. Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Barat.

"Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2)," pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network