BANDA ACEH, iNewsPortal Aceh.id - Dua pria gay di Banda Aceh, berinisial AI dan DA, divonis 85 kali cambuk di muka umum oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 80 kali cambuk.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan jarimah liwath, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya, yang diketahui berstatus mahasiswa di Banda Aceh, diamankan warga setelah kedapatan melakukan hubungan sesama jenis di Kecamatan Syiah Kuala beberapa bulan lalu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, namun baik terdakwa maupun jaksa menerima keputusan tersebut. Kini, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh tengah menentukan jadwal eksekusi uqubat cambuk sesuai putusan pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait