ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id - Sebanyak 215 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terima remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri 1446H.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Lapas Kelas IIB ini berlangsung secara virtual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (28/3/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi kepada napi ini secara simbolis diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan yang didampingi Plh Kasi Binadik dan Giatja, Ade Suhatna serta Kasubsi Registrasi, Safrizal, bertempat di Aula Lapas setempat.
Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan mengatakan penyerahan remisi itu merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak napi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini kami mengusulkan sebanyak 237 napi, yang telah menerima SK remisi khusus ini sebanyak 215, sementara sisanya akan menerima SK setelah lebaran nantinya,” ujar Heru.
Heru berharap dengan adanya remisi ini menjadi contoh bagi napi lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga menjadi motivasi bagi napi untuk terus berperilaku baik selama menjadi masa pidana. Ini juga merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif,” sebutnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait