"Setiap ASN harus masuk ke dalam kantor pukul 08.00 WIB istirahatnya pada jam 12.30 WIB, masuk kembali pada 13.00 WIB sampai nanti pukul 16.45 WIB itu sangat kami tekankan agar memaksimalkan jam kerja di kantor." Tegas Hazaini.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Bupati Pidie Jaya Murka: ASN Jangan Ambil Gaji Negara Kalau Masih Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
News Update
