TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.450 gram.
Kegiatan Kepolisan Satres Narkoba yang berlangsung selama dua hari, 14 hingga 15 April 2025 ini, berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Lima terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (25), AF (35), RI (30), AN (31), dan WA (28).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di Desa Payateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku awal, SR dan AF berikut barang bukti sabu seberat 2,11 gram.
Dari hasil pengembangan, tim menangkap RI yang merupakan perantara transaksi, lalu mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram.
Penelusuran berikutnya mengarah pada WA, yang diketahui menyimpan sabu seberat 660 gram di dalam mobil dan rumahnya.
Sebagian sabu lainnya ditemukan di rumah orang tuanya di Kabupaten Abdya.
“Dari kelima pelaku, dua di antaranya yaitu WA dan AN diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar. Sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial A (dalam lidik), yang memerintahkan para pelaku untuk menjemput narkotika di tengah laut, sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H.,yang disampaikan kepada Kasi Humas pada hari Rabu, 16 April 2025.
Dari seluruh tindakan Kepolisian tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.450 gram sabu, beberapa unit handphone, uang tunai, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit mobil Toyota Innova Reborn, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah,S.I.K.,melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Satresnarkoba dan partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda kususnya dari bahaya narkotika,” ujar Adam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait