MEULABOH, iNewsPortalAceh.id - Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menyerahkan 2 tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kamis (24/02/2025).
Adapun 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu yang diserahkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yakni, YU (38) warga Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dan SA (39) Warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Selain kedua tersangka tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga menyerahkan sejumlah barang bukti sekaitan dengan kasus yang menjerat mereka.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H., memaparkan, bahwa kedua tersangka terjerat atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Saat ini, pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap kedua tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan 2 laporan polisi yang berbeda yaitu Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/I/2025/Resnarkoba tanggal 21 Januari 2025, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu dan juga Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/I/2025/Resnarkoba tanggal 21 Januari 2025, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU," Ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang membuktikan keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Kasat.
AKP Shandy Saputra, S.H. juga menambahkan, Polres Aceh Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kita berharap ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pengedar narkoba," Tandanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait