ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap S (38) warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan dalam kasus tindak pidana maling motor (Curanmor).
Pelaku diamankan polisi setelah warga memprogokinya yang sedang beraksi mencuri sepeda motor di Kecamatan Meurebo, pelaku panik langsung dan melarikan diri ke belakang rumah warga hingga akhirnya ditangkap Tim Resmob.
Tak main main dari pengembangan polisi, pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil menggondol 19 sepeda motor warga dengan merk yang sama hasil dari belajar media sosial youtube.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
