Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Aceh Barat

Afsah
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah, Senin (28/4/2025) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Tampak Mawardi Basyah mengenakan kemeja Putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman.

Dan Mawardi Basyah juga hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang - Undang perlindungan anak," katanya.

Ardiansyah mengatakan, melalui kuasa hukumnya terdakwa tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.

"Selanjutnya Minggu depan akan kita dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka Mawardi Basyah (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network