TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Personel Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni MI, RC, dan SA. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/RES.4.2./2025 dan LP-A/04/I/RES.4.2./2025, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh lima personel Satresnarkoba, yakni Bripka Hermi Syahputra, S.I.P., Bripka M. Jamil, Bripda Teguh Sinaga, Bripda Nasti Ramadhan, dan Bripda Mubarak.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima secara resmi oleh pihak JPU yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika harus tuntas dan profesional. Penyerahan tahap II ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang terus mendukung pemberantasan narkoba.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait