JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang Mahasiswi cantik ini berinisial EW, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online oleh Polda Jawa Barat.
EW diduga mempromosikan situs judi online malalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, EW, merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.Ega berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan yang bersangkutan (EW) diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik dan turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Kabid Humas, Kamis (22/5/2025).
Kombes Hendra menyatakan, kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan EW untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya." ujar Kombes Hendra.
EW disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Jamaluddin