Perubahan ini muncul di tengah kontroversi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, Pemerintah Aceh bersikeras keempat pulau ini secara historis dan administratif adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Hingga kini, belum jelas siapa dalang di balik perubahan nama-nama di Google Maps ini. Namun, publik menduga kuat ini adalah bentuk protes atau klaim digital dari masyarakat yang tak setuju dengan keputusan pemerintah pusat. Meskipun Google Maps bukan sumber peta resmi, perubahan ini dianggap provokatif dan berpotensi memicu konflik persepsi publik tentang batas wilayah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait