JK juga mengungkap bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini.
“Karena wilayah tersebut diatur melalui undang-undang, maka tidak mungkin diubah atau dipindahkan hanya melalui keputusan menteri (Kepmen), sebab secara hirarki, undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Jika ingin mengubahnya, harus melalui perubahan undang-undang juga,” tegasnya.
Ia juga menyebut, selama ini masyarakat yang tinggal di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Singkil sebagai bukti administratif yang sah.
“Nanti juga ada teman-teman yang akan menunjukkan bukti pembayaran pajaknya ke Singkil,” ungkap JK.
Meski menghargai niat Mendagri yang ingin efisiensi pemerintahan, JK menegaskan pentingnya menghormati dasar hukum dan sejarah.
“Tentu, kita hargai niat baik Pak Tito yang ingin agar pemerintahan berjalan lebih efisien dan dekat dengan masyarakat. Tapi secara historis dan hukum, pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh,” katanya.
JK juga menjelaskan bahwa MoU Helsinki merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), termasuk kesepakatan untuk tidak melakukan pemekaran wilayah yang bisa menimbulkan masalah baru di Aceh.
“Kedua belah pihak sepakat untuk membahas perbatasan dengan mengacu pada dasar hukum yang kuat. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pihak Aceh adalah keinginan agar tidak terjadi lagi pemekaran wilayah seperti yang terjadi di Papua,” jelasnya.
“Pemerintah setuju dengan kekhawatiran itu. Oleh karena itu, dalam perundingan Helsinki disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada kondisi wilayah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang dikeluarkan pada 1 Juli 1956. Pasal 1.1.4 dalam MoU itu pun merujuk langsung ke tanggal tersebut sebagai dasar batas wilayah Aceh,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait