Jusuf Kalla Buka Suara: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Singkil, Bawa Dokumen Helsinki dan UU 1956 

iNews TV
Jusuf Kalla tegaskan 4 pulau sengketa milik Aceh, bawa MoU Helsinki dan UU 1956 sebagai dasar hukum, sebut perbatasan tak bisa diubah hanya lewat Kepmen. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa dasar historis dan hukum menunjukkan pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, merujuk pada MoU atau perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Tahun 1956.

“Banyak yang bertanya soal ini dan membicarakan soal pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu, saya membawa dokumen MoU-nya,” ujar JK dalam keterangannya,  di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan, ketentuan mengenai perbatasan Aceh tercantum dalam perjanjian MoU Helsinki, tepatnya pada Pasal 1.1.4.

“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” tegasnya.

Ia menguraikan, pada tahun tersebut, Presiden Soekarno menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara resmi membentuk Provinsi Aceh. Sebelumnya, wilayah Aceh hanya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara dan berstatus sebagai residen.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network