JK Sentil Mendagri: Tak Bisa Pindahkan Wilayah Lewat Kepmen, Dasar UU 1956 Tak Bisa Diabaikan

iNews TV
Jusuf Kalla (JK) sentil Mendagri: 4 pulau sengketa tak bisa dipindahkan lewat Kepmen. Dasar hukum UU 1956 dan MoU Helsinki jadi acuan sah wilayah Aceh. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat suara terkait polemik status empat pulau yang kini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, JK secara tegas menegaskan bahwa dasar hukum dan historis menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh, merujuk pada MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Banyak yang bertanya soal ini dan membicarakan soal pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu, saya membawa dokumen MoU-nya,” kata JK saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan bahwa dalam MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), telah disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan tahun 1956.

“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” tegasnya.

Menurut JK, pada tahun itu Presiden Soekarno menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan Aceh sebagai provinsi tersendiri, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network