Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Jusuf Kalla Temui Mendagri Tito

Achmad Al Fiqri
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau. Foto: Achmad

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut).

JK menegaskan bahwa batas wilayah Aceh dan Sumut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, ketentuan undang-undang ini tidak bisa dibatalkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.

"Saya sudah berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini didirikan dengan undang-undang, tentu tidak mungkin dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen. Undang-undang itu lebih tinggi dari Kepmen," ujar JK pada Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Klausul ini, kata dia, juga merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network