BREAKING NEWS Revisi UU Pemerintah Aceh Digulirkan saat Polemik Rebutan 4 Pulau

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id– Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah tersebut bukan menjadi wewenang kementeriannya.

"Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat ditanya mengenai pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus dalam persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

"Tupoksi kami bukan di sini. Kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network