JAKARTA, iNews.PortalAceh.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan soal status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belum final. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut masih bisa diubah.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Empat pulau tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam SK Kemendagri, dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal inilah yang memicu sengketa antara kedua provinsi.
Bima menegaskan bahwa setiap keputusan Kemendagri harus diambil dengan mendengar dan mempertimbangkan berbagai data serta sudut pandang dari semua pihak.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait