Kemendagri Sebut Ada Novum Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh

Felldy Utama
Kemendagri siap kaji ulang status 4 pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wamendagri Bima Arya dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/iNews.id

JAKARTA, iNews.PortalAceh.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan soal status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belum final. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut masih bisa diubah.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Empat pulau tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam SK Kemendagri, dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal inilah yang memicu sengketa antara kedua provinsi.

Bima menegaskan bahwa setiap keputusan Kemendagri harus diambil dengan mendengar dan mempertimbangkan berbagai data serta sudut pandang dari semua pihak.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network